Perhatikan! Cara Pengelolaan Limbah Medis Sesuai Standar

Perhatikan! Cara Pengelolaan Limbah Medis Sesuai Standar

Ada beberapa cara pengelolaan limbah medis yang harus diperhatikan oleh rumah sakit, puskesmas maupun klinik. Limbah tersebut harus dikelola secara baik dan benar. Mengapa demikian? karena limbah medis termasuk kedalam kategori limbah yang berbahaya serta beracun. Ada limbah medis yang termasuk kedalam kategori berbahaya dan infeksius yang keduanya sama-sama berbahaya untuk kesehatan. Limbah medis yang berbahaya dapat berupa limbah kimiawi, limbah farmasi, logam berat, dan limbah genetoxic. Sedangkan limbah infeksius merupakan limbah yang bersumber dari penyakit yang menular, biasanya limbah ini berupa jaringan tubuh pasien, jarum suntik, perban, dan darah.

Pengelolaan limbah medis yang tidak tepat dapat berisiko terhadap penularan penyakit serta merusak lingkungan. Penyakit yang ditimbulkan oleh limbah medis rumah sakit, yakni hepatitis, diare, campak, AIDS, flu. Ada juga bahaya radiasi seperti penyakit kanker, kelainan organ genetik dan risiko bahaya kimia. Hal ini juga di atur oleh Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Jadi, sebagai garda terdepan di bidang kesehatan, rumah sakit harus selalu memperhatikan bagaimana cara pengelolaan limbah yang benar.

pengelolaan limbah medis

Langkah-langkah pengelolaan limbah

Terdapat beberapa langkah-langkah yang wajib dilakukan oleh rumah sakit sesuai dengan standar menteri kesehatan, yakni :

  1. Limbah B3 Medis dimasukkan ke dalam wadah yang dilapisi plastik berwarna kuning bersimbol “biohazard”
  2. Hanya limbah B3 berbentuk padat yang masuk kedalam plastik limbah
  3. Bila ada cairan, harus dibuang terlebih dahulu ke penampungan limbah air yang disediakan di wastafel atau WC yang mengalir ke IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)
  4. Setelah 3/4 penuh atau paling lama penampungan 12 jam, limbah medis harus diikat dan dikemas dengan rapat
  5. Limbah medis yang sudah 24 jam harus segera diangkut dan dicatat pada TPS limbah B3 atau di tempat khusus
  6. Petugas limbah wajib menggunakan APD lengkap
  7. Pengumpulan limbah harus menggunakan transportasi khusus dengan petugas menggunakan APD
  8. Berikan simbol berupa “limbah sangat infeksius”
  9. Pada TPS limbah medis B3 dilakukan disinfektasi pada plastik yang sudah terikat
  10. Setelah selesai digunakan, wadah/bin disinfektasi menggunakan disinfektan
  11. Jika tidak dapat langsung melakukan pengolahan, limbah dapat disimpan di freezer/cold storage
  12. Melakukan disinfektasi klorin 0,5% pada TPS limbah medis sekurang-kurangnya sekali dalam sehari
  13. Pengelolaan limbah medis dapat menggunakan insinerator/autoklat/gelombang mikro
  14. Untuk Fasyankes yang menggunakan incinerator/autoklat/gelombang mikro, abu/residu dikemas yang rapat dan dikirim ke penimbun berizin atau bisa di kubur sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.56 tahun 2015
  15. Pengolahan harus dilakukan minimal 2 x 24 jam
  16. Tercatat logbook setiap hari
  17. Melaporkan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait jumlah limah B3 Medis yang di kelola oleh Divisi Lingkungan Hidup provinsi /Kabupaten/Kota

Box atau wadah pembuangan limbah dapat ditemukan di https://binmed.co.id/ dengan keunggulan outer can BINMED dapat di refil dengan inner box sehingga safety box dapat dilakukan secara terus-menerus dan mengurangi adanya limbah atau sampah selain itu juga bisa menghemat biaya pembelian outer can. Safety box ini juga sudah mengantongi izin edar KEMENKES RI AKD 20903121927 sehingga aman untuk digunakan dan memenuhi standar kemenkes.

Pengelolaan limbah medis
Pengolahan limbah medis
Categories:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *