Syarat Akreditasi yang Harus Dipenuhi oleh Rumah Sakit

Syarat Akreditasi yang Harus Dipenuhi oleh Rumah Sakit

Syarat akreditasi rumah sakit atau yang biasa disebut dengan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) merupakan proses kelayakan yang ditetapkan oleh lembaga akreditasi kementerian kesehatan. Untuk penetapannya, Komisi Akreditasi Rumah Sakit atau bisa di singkat (KARS). Standar akreditasi adalah panduan yang berisi tentang pencapaian rumah sakit yang harus di penuhi untuk meningkatkan pelayanan serta keselamatan pasien. Akreditasi yang digunakan mulai 1 Januari 2018, yakni Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1.

Standar Akreditasi Rumah Sakit terdiri dari 16 bab :

  1. Sasatan Keselamatan Pasien (SKP)
  2. Akses ke Ruumah Sakit dan Kontinuitas (ARK)
  3. Hak Pasien dan Keluarga (HPK)
  4. Asesmen Pasien (AP)
  5. Pelayanan Asuhan Pasien (PAP)
  6. Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB)
  7. Pelayaan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO)
  8. Manajemen Komunikasi dan Edukasi (MKE)
  9. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
  10. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
  11. Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)
  12. Manajemen Fasilitas dan Keselamata (MFK)
  13. Kompetensi & Kewenangan Staf (KKS)
  14. Manajemen Informasi dan Rekan Medis (MIRM)
  15. Program Nasional (menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta meningkatkan angka kesehatannya, menurunkan penyakit HIV/AIDS, menurunkan angka sakit tuberkulosis, pengendalian antimikroba dan layanan geriatri)
  16. Integrasi Pendidikan Kesehatan dalam Pelayanan Rumah Sakit (IPKP)

Seluruh bab yang ada dalam SNAR 2018 edisi I adalah rincian dari pengelompokan fungsi standarar akreditasi, yaitu :

  1. Standarisasi keselamatan pasien
  2. Standar bentuk pelayanan yang berfokus pada pasien
  3. Standar dari manajemen rumah sakit untuk pasien
  4. Sebagai program nasional
  5. Integrasi pendidikan kesehatan pelayanan rumah sakit

Tujuan Akreditasi Rumah Sakit

  1. Meningkatkan pelayanan rumah sakit dan melindungi keselamatan pasien
  2. Meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, SDM rumah sakit
  3. Mendukung adanya program pemerintang di bidang kesehatan
  4. Meningkatnya profesionalitas Rumah Sakit Indonesia

Dari data yang dikeluarkan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit, menunjukkan bahwa dari awal Januari 2018 dari 2787 rumah sakit yang ada di Indonesia, ada 1553 rumah sakit yang sudah menjalankan akreditasi. Adanya standar yang di buat oleh SNARS 2018, peningkatan mutu layanan rumah sakit seharusnya sudah memiliki standar yang kurang lebih sama dengan standar internasional. Penetepan SNARS Edisi 1 2018 ini diambil melalui konsep ISQua (The International Society for Quality in Health), diharapkannya rumah sakit yang ada di Indonesia ini dapat mempersiapkan proses akreditasi lebih optimal dan bisa menyetarai Rumah Sakit Internasional.

Tidak lupa juga, rumah sakit yang ingin memenuhi syarat akreditasi harus tahu bagaimana mengelola limbah yang baik dan benar. Mulai dari cara memilah milih sampah, mengelola, dan membuangnya. Harus di perhatikan juga sharp container untuk membuang limbah-limbah medis berbahaya yang bisa saja menimbulkan penyakit baru jika standar dari sharp box tidak memenuhi syarat yang ada. Oleh karena itu, Binmed hadir untuk rumah sakit yang membutuhkan box infeksius wadah penampungan limbah. Selain itu Binmed juga sudah memiliki izin edar KEMENKES RI AKD 20903121927 sehingga Binmed sudah memenuhi standar untuk dipakai oleh rumah sakit untuk pembuangan limbah medis.

Categories:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *