Prosedur Pengolahan Limbah Medis B3 di Fasilitas Kesehatan

Pengolahan limbah Limbah medis merupakan salah satu aspek penting yang harus dipertimbangkan oleh suatu fasilitas kesehatan. Terlebih pada era pandemi Covid-19 ini, jumlah limbah medis terus mengalami lonjakan. Tak dapat dipungkiri, menurut Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), pada rentang bulan Maret hingga September 2020, berat timbunan limbah medis mencapai angka 1.662,75 ton. Maka dari itu, diperlukan prosedur khusus bagi fasilitas kesehatan dalam menangani limbah medis B3 ini.

1. Pengertian dan Jenis Limbah Medis

Merujuk dari Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/537/2020, limbah medis bahan berbahaya beracun (B3) medis padat merupakan barang atau bahan sisa hasil kegiatan yang tidak digunakan kembali yang berpotensi terkontaminasi oleh zat infeksius atau kontak dengan pasien dan/atau petugas di fasilitas pelayanan kesehatan.

Adapun yang termasuk limbah B3 medis padat adalah masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, tisu bekas, plastik bekas minuman dan makanan, kertas bekas makanan dan minuman, alat suntik bekas, set infus bekas, Alat Pelindung Diri (APD) bekas, sisa makanan pasien dan lain sebagainya.

2. Prosedur Pengolahan Limbah Medis di Fasilitas Kesehatan

A. Proses Pengumpulan Limbah Medis

Limbah medis umumnya ditampung dalam sebuah wadah yang dinamakan Sharpbox atau Safety Box. Sharpbox ini biasa digunakan untuk menampung limbah alat suntik. Selanjutnya, Limbah medis dimasukkan ke dalam wadah yang dilapisi kantong plastik warna kuning yang bersimbol “biohazard”. Bila di dalamnya terdapat air, air tersebut harus terlebih dahulu dibuang ke lubang WC yang dialirkan ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Setelah terisi ¾ penuh atau dalam jangka waktu 12 jam, plastik tersebut harus diikat dan didisinfeksi. Limbah medis yang telah diikat dalam 24 jam harus diangkut, dicatat dan disimpan pada Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.

B. Pengangkutan Limbah Medis

Proses pengangkutan limbah medis ke Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) menggunakan alat transportasi yang khusus diperuntukkan bagi pengangkutan limbah medis. Para pengangkut limbah medis ini juga harus menggunakan Alat Pelindung Diri untuk meminimalisir resiko terinfeksi.  

Limbah medis yang telah diangkut ke TPS harus diberi label bertuliskan “Limbah Sangat Infeksius. Infeksius Khusus”. Jika tidak dapat dilakukan pengolahan dalam waktu 24 jam, maka limbah medis dapat disimpan menggunakan freezer/cold storage dengan suhu di bawah 0°C di dalam TPS.

C. Pengolahan Akhir Limbah Medis

Terdapat 3 cara umum yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan dalam pengolahan akhir limbah medis, diantaranya menggunakan insinerator, autoklaf atau gelombang mikro. Ketiga cara ini dapat menghilangkan keberadaan fisik dari limbah medis tersebut. 

Sedangkan bagi fasilitas kesehatan yang tidak memiliki ketiga sarana tersebut (insinerator/autoklaf/gelombang mikro), dapat melakukan penguburan terhadap limbah medis dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Limbah didisinfeksi terlebih dahulu dengan disinfektan berbasis klor 0,5%.
  2. Dikubur dengan konstruksi yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 tahun 2015.

Seluruh langkah di atas harus dapat dilakukan sekurang-kurangnya dalam waktu 2 x 24 jam (2 hari).

3. Solusi Pengolahan Limbah Medis yang Ramah Lingkungan

Salah satu dari tahapan pengolahan limbah medis adalah proses penampungan limbah medis padat di fasilitas kesehatan, yang mana membutuhkan suatu wadah penampung yang aman dan steril. Wadah penampung tersebut dinamakan Sharp Box atau Safety Box atau tempat sampah medis. 

Sharp Box BINMED pun hadir sebagai inovasi tempat sampah medis dengan harga terjangkau dan ramah lingkungan. Sharp Box BINMED memperkenalkan metode ‘Refill’ Sharp Box yang pastinya lebih ramah lingkungan dan mampu menghemat biaya pengadaan Sharp Box konvensional. Outer Can (wadah luar) yang terbuat dari bahan logam membuat Sharp Box ini lebih aman dan sudah sesuai dengan standar medis. Sharp Box BINMED juga telah terdaftar paten dan memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 

Categories:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *